Ini Hukuman Anggota Polisi yang Pukuli Mahasiswa saat Demo
Polisi yang viral melakukan penganiayaan saat unjuk rasa di DPRD Sumut Selasa (24/9/2019), tidak dihukum pidana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Polisi yang viral melakukan penganiayaan saat unjuk rasa di DPRD Sumut Selasa (24/9/2019), tidak dihukum pidana.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan anggotanya hanya diberikan sanksi disiplin.
"Ya, dia tidak patuh dengan perintah pimpinanya ya dihukum disiplin," kata Agus, Rabu (2/10/2019)
Menurut Agus, personel yang bersalah akan diberikan hukum langsung komandannya karena tidak menaati komando.
"Kita tindak secara disiplin, masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir itu saya dengan mereka," sebutnya.

Pertimbangan sanksi disiplin diberikan, lantaran para polisi mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan resiko keamanan saat mengawal unjuk rasa saat itu.
"Tindakan mereka mungkin karena capek dan lain sebagainya.
Tapi secara internal kita beri tindakan agar mereka tidak mengulang lagi.
Sekarang kan sudah jauh berubah,” ungkapnya.
Sebelummya, Polda Sumut mengakui terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut.
Dua terduga pelaku telah diamankan.
Keduanya diamankan karena video penganiayannya beredar luas di media sosial.
"Dugaan penganiyaan terhadap adek adek mahasiswa itu, diambil dari atas, dari samping Gedung DPRD, dari Gedung Bank Mandiri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja, Rabu (25/9/2019) kemarin.
Selain itu sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter, terlihat beberapa personel kepolisian dengan pakaian anti-huru hara tampak memukuli seseorang.
Seperti terlihat melalui video, korban yang dipukuli tampak mengenakan jas berwarna hijau tua yang terlihat seperti jaket almamater kampus.
Dalam aksi ini, ada dua almamater yang mengenakan jas hijau tua: USU dan UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Korban dengan jas hijau tua tersebut tampak dipukuli beberapa kali.