Ini Hukuman Anggota Polisi yang Pukuli Mahasiswa saat Demo

Polisi yang viral melakukan penganiayaan saat unjuk rasa di DPRD Sumut Selasa (24/9/2019), tidak dihukum pidana.

Editor: wakos reza gautama
tribun medan
Polisi yang Hajar Mahasiswa Cuma Dihukum Disiplin, Kapolda Ungkap Alasannya 

Meski sempat terjatuh, seperti terlihat dari rekaman video, aparat tampak kembali memukuli korban.

Terlihat pula dari rekaman video, tampak orang lain dengan kemeja kotak-kotak juga dipukuli oknum aparat kepolisian.

Dihimpun Tribun Medan mahasiswa itu bernama Ali Mustawa.

Ali Mustawa sempat dikabarkan meninggal dunia, namun informasi tersubut dibantah pihak kampus.

"Alhamdulillah, Ali yang dikabarkan meninggal pada saat aksi semalam dalam keadaan baik, dan tidak meninggal dunia," kata Kasubbag Humas dan Informasi UINSU, Yuni Salma, Rabu (25/9/2019).

Teman-teman Ali Mustawa kaget pasca-mengetahui ia dipukuli oleh personel kepolisian.

Keseharian Ali Mustawa dikenal sebagai mahasiswa yang baik dan hafal Alquran 30 juz alias hafiz.

Akun Instagram Ali diserbu dengan kalimat memberinya semangat, meski banyak juga yang termakan hoaks dan mengucapkan selamat jalan.

Ali saat ini terdaftar sebagai mahasiswa semester III Fakultas Usluhudin UINSU.

"Berdasarkan informasi gurunya bahwa Ali Mustawa memang seorang hafiz 30 juz, tamat dari Islamic Center Medan tahun 2018," terang Yuni Salma.

Yuni menuturkan bahwa pihaknya terus mencari info terkait mahasiswa UINSU yang diamankan.

"Saat ini, kami terus mendalami kondisi anak-anak kami terkait demontrasi kemarin," tuturnya.

"Ada beberapa yang masih diperiksa. Namun info lebih lanjut akan kami kabarkan setelah mendapat info yang valid," pungkas Yuni.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul  Polisi yang Pukuli Mahasiswa Hanya Disanksi Disiplin, Kapolda: Masalah Mau Saya Gampari Urusan Saya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved