Pria Meninggal dalam Kondisi Sujud, Pembunuhnya Kabur Kendarai Becak

Kasus penemuan pria meninggal dalam kondisi sujud terjadi di Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2019) pagi.

KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Polisi menangkap Budiono (tengah), pembunuh pria jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir alan arteri Surabaya - Madiun, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNLMAPUNG.CO.ID - Kasus penemuan pria meninggal dalam kondisi sujud terjadi di Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2019) pagi.

Jenazah pria tersebut ditemukan di pinggir jalan arteri Surabaya-Madiun.

Tepatnya, di Jalan Basuki Rahmad.

Jasad pria meninggal dalam kondisi sujud tersebut ternyata korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh Budiono (48).

Pelaku merupakan warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sehari-hari, pelaku adalah tukang becak yang mangkal di simpang empat RSUD Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2019) pagi.

Bunuh dan Bakar Jasad Inah, Begini Nasib Pelaku Asri Marlin Cs

Pelaku ditangkap di wilayah Ploso Kabupaten Jombang dalam pelariannya.

Ia melarikan diri seusai menghabisi nyawa korban.

Budiono, ungkap Bobby, sempat kabur ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, seusai membunuh korban.

Ia kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang.

Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke wilayah Ploso.

Pelaku kabur dengan mengendarai becaknya.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Sebelumnya diberitakan, jenazah laki-laki ditemukan tergeletak di pinggir jalan arteri Surabaya-Madiun, tepatnya di Jalan Basuki Rahmad Jombang, Rabu (2/10/2019) pagi.

Saat ditemukan, mayat tersebut dalam kondisi terduduk tengkurap seperti bersujud.

Dari hasil penyelidikan, jenazah tersebut bernama Achmad Dwi Antoko.

Kakak Beradik Bunuh Polisi yang Hendak Nikah di Lampung, Rebut Pistol Saat Korban Jatuh

Pria kelahiran Mojokerto tahun 1998 itu tinggal di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sehari-harinya, ia bekerja membantu bibinya berjualan di Alun-alun Kabupaten Jombang.

Antoko merupakan anak dari pasangan Subagio dan Siti Latifah.

Korban tewas karena kehabisan darah.

Pada tubuh korban, terdapat sejumlah luka sayatan dan tusukan pada leher, dada, dan tangan.

Polisi Dibunuh

Sebelumnya, kakak beradik pembunuh polisi ditangkap setelah jadi buronan selama 8 tahun sejak 2011 lalu.

Korban merupakan anggota Polres Lampung Tengah.

Adapun, kakak beradik pembunuh polisi adalah warga Mesuji.

Keduanya bernama Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).

Suami Nyaris Tewas Dibunuh Istri dan Selingkuhannya, Sianida Gagal, Leher Korban Ditusuk Pisau

Keduanya dibekuk Tim Buru Sergap Satresrkim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah Minggu (22/9/2019) lalu.

Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar I Made Rasma, mengatakan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.

Akhirnya diketahui, pelaku berdomisili di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.

"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).

"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.

Menurut Made Rasma, kronologis pembunuhan bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.

Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya.

Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.

"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh."

"Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.

Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.

Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.

Sehingga, korban meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.

Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.

Setelah itu, para pelaku lari ke Bandar Lampung.

Tak lama berselang, mereka pindah lagi ke Balaraja, Banten, dan menjual sepeda motornya.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri lagi ke arah Banyumas, Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu karena saudara besar mereka tinggal di sana.

Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.

Pengakuan kedua pelaku, untuk menghindari perburuan polisi, Zaldi dan Arwan kemudian berganti nama dan identitas.

Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi.

Sementara, Zaldi menjadi Sugeng Laksono.

Mengaku Sakit Hati

Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.

Pelaku mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan korban.

Arwan menjelaskan, ia yang merebut pistol korban lalu menembak sebanyak dua kali ke perut korban.

Setelah itu, ia menyuruh sang adik melarikan diri ke Metro.

"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten)."

"Setelah itu ke Banyuwangi, Jawa Timur, lalu kemudian ke Cilacap," kata pelaku Arwan, Senin (23/9/2019).

Palsukan Identitas

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Ibu Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Anak Semata Wayang, Polisi Ungkap Motif

Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun sampai 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak

Sumber: Kompas.com
Tags
Jombang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved