Jenderal Purn TNI AL Ditangkap Polisi, Jenderal Ryamizard Sebut Pengkhianatan pada Negara
Jenderal Purn TNI AL Ditangkap Polisi, Jenderal Ryamizard Sebut Pengkhianatan.
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.
Ia menerangkan bahwa AB berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu.
Selain itu, AB juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.
"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM.
Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lain tersebut, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Namun, polisi disebut akan menyerahkan sepenuhnya penanganan SS kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Dedi juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya. Ini baru bersifat umum saja, saya hanya membacakan tentang anatomy of crime kelompok mereka," tandasnya.
Polda Metro Jaya mengamankan AB, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga akan membuat chaos dalam aksi Mujahid 212.
Rencana chaos itu dengan membuat huru-hara dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019).
AB diamankan bersama lima terduga lainnya berinisial SG, YF, AU, OS, dan SS.
Keenamnya ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada saat keluar dari rumah SS di Perum Taman Royal 2, Jalan Hasyim asyari Tanggerang.
Dari penangkapan AB, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 buah bahan peledak jenis molotov, telepon seluler, KTP, serta dompet.