Perawat Jumraini Obati Warga Tertusuk Paku Berujung Penjara, Wabup Lampung Utara Sampai Menangis
Perawat Jumraini Obati Warga Tertusuk Paku Berujung Penjara, Wakil Bupati Sampai Menangis.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Perawat Jumraini Obati Warga Tertusuk Paku Berujung Penjara, Wakil Bupati Sampai Menangis.
Seorang perawat yang mengobati warga tertusuk paku harus berurusan dengan hukum.
Perawat bernama Jumraini ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan malapraktik.
Ini terjadi setelah warga yang diobatinya meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Warga tersebut datang ke Jumraini minta diobati karena kakinya tertusuk paku.
Jumraini mengobati warga tersebut.
Beberapa hari kemudian, warga tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tak terima melaporkan Jumraini ke kepolisian.
Polisi menetapkan Jumraini sebagai tersangka.
Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kejaksaan menahan Jumraini.
Ini mengundang protes dari teman seprofesi Jumraini.
Sekitar 3.500 perawat se-Lampung melakukan aksi solidaritas untuk Jumraini, Kamis, 3 Oktober 2019.
Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.
Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.
Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.
Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.
“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya, Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan.
Sebab, Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya.
Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.
“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.
Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.
Kronologi Kasus Jumraini
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedi Afrizal mengungkapkan, kisah Jumraini hingga dipenjara bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.
“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," kata Dedi Afrizal, Kamis, 3 Oktober 2019.
"Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di puskesmas (setempat)," imbuh Dedi Afrizal.
"Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta (Jumraini) membersihkan lukanya, dan kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit," jelas Dedi.
"Tetapi, oleh pihak keluarga, (pasien) tidak langsung dibawa ke rumah sakit."
"Beberapa hari kemudian, baru lah warga yang sakit tadi dibawa ke rumah sakit."
"Dan, nyawa warga tersebut tidak tertolong,” terang Dedi.
Jumraini kemudian dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan malapraktik.
Kooperatif
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, saat proses hukum di Polres Lampura, Jumraini tidak ditahan.
“Setelah dilakukan penelitian berkas, dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti."
"(Berkas) lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” kata Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019.
Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.
Hal itu karena Jumraini kooperatif.
Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.
Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.
“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.
Wakil Bupati Menangis
Selain itu, para pengunjuk rasa juga menemui Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.
Menanggapi adanya permintaan penangguhan penahanan dari Dedi Afrizal, Budi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama forum pimpinan daerah.
Kemudian, dirinya meminta kepada perawat di Lampung Utara maupun di kabupaten/kota lain di Lampung, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan keamanan bagi tenaga medik.
Terkait dengan penangguhan penahanan, Budi, hal tersebut sudah dibicarakan namun butuh waktu.
Tetapi, pemerintah akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan Jumraini.
Saat menerima perwakilan dari PPNI, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo terlihat sempat menyeka air matanya.
Ia mengatakan bahwa pada hari itu, orangtuanya sakit.
Tetapi karena ada aksi yang dilakukan perawat, penanganan terhadap orangtuanya sempat terkendala.
“Saya merasakan langsung hari ini soal pelayanan perawat. Betapa sulitnya ketika mereka tidak ada untuk memberikan pelayanan,” katanya saat mendengar kisah Jumraini, wanita perawat hamil yang dipenjara setelah obati pasien terluka akibat tertusuk paku. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)