Ternyata Pernah Tugas di Kementerian, Inilah Mantan Jenderal TNI AL yang Terlibat Kasus Bom Molotov

Ternyata Pernah Tugas di Kementerian, Inilah Mantan Jenderal TNI AL yang Terlibat Kasus Bom Molotov

Dok.Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Laksamana Muda TNI (Purn) Sony Santoso dilingkari merah saat menjabat sebagai Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Hingga akhirnya ia pensiun dan beralih profesi sebagai dosen hukum di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara, dan juga pengajar tamu di sejumlah kampus.

Ia tercatat pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif Provinsi Banten periode 2019.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya aksi Mujahid 212 di Jakarta.

Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.

Peran Dosen IPB Abdul Basith Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Rencana Chaos Aksi Mujahid

Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka aksi demo rusuh.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing.

Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Ia menerangkan bahwa AB berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu.

Selain itu, AB juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM.

Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lain tersebut, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved