Tribun Lampung Tengah
Disuruh Perbaiki Listrik, Pemuda Ini Malah Nekat Mencuri di Rumah Anggota TNI AD
Seorang pemuda nekat mencuri di rumah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang juga tetangganya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Seorang pemuda nekat mencuri di rumah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang juga tetangganya.
Pria bernama Ibnu Kholis (20), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah itu pun diamankan polisi.
Ibnu menggasak ponsel dan uang tunai Rp 1 juta dari kediaman Darwan Abdullah (51).
Aksi pencurian yang dilakukan Ibnu terjadi pada Jumat (4/10/2019) siang.
Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi.
Ibnu nekat mencuri saat korbannya sedang menunaikan salat Jumat.
Pelaku masuk ke dalam rumah panggung milik korban dengan cara memanjat.
"Saya masuk (rumah korban) manjat, lalu membuka paksa jendela samping rumah. Saya geledah barang di kamar. Tapi nggak ada apa-apa," kata Ibnu di Mapolsek Seputih Mataram, Minggu (6/10/2019).
• BREAKING NEWS - Penemuan Senpi di Rumah IRT Bermula dari Laporan Kasus Pencurian
• Pria asal Talang Padang Ini Gasak Motor dan Ponsel Milik Tetangganya Sendiri
Setelah itu pelaku masuk ke ruang tengah dan membuka paksa sebuah lemari.
"Saya rusak juga (pintu lemari). Di situ saya temuin ada dompet. Saya buka isinya Rp 1 juta. Selain itu ada juga handphone, lalu saya ambil," katanya.
Pelaku lalu bergegas keluar rumah korban.
Darwan Abdullah mengetahui menjadi korban pencurian setelah melihat kondisi lemari dan jendela yang rusak.
"Saya pulang salat Jumat, lalu saya lihat jendela sudah terbuka. Begitu juga lemari di ruang tengah. Saya lihat uang dan handphone sudah tidak ada," kata Darwan.
Darwan menerangkan, rumahnya pada saat kejadian memang dalam keadaan kosong.
Ia kemudian melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Korban curiga kepada seorang pemuda yang beberapa hari sebelumnya dipanggil untuk memperbaiki listrik rumahnya.
"Atas kecurigaan itu, kami lakukan pengembangan perkara. Saat dilakukan pengintaian, korban berada di rumahnya. Dan kita tangkap hanya tujuh jam setelah beraksi," terang Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma.
• BREAKING NEWS - Satroni Rumah Kosong, Maling Gasak 3 TV Sekaligus di Tanjung Senang
Korban ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
"Saat disergap dan digeledah rumahnya, barang bukti handphone dan uang Rp 1 juta milik korban dapat kami amankan. Kemudian pelaku kami bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)