VIDEO Diskusi Publik AJI-IJTI 'Kebebasan Pers di Ujung Tanduk?', Kabid Humas Polda Ucapkan Maaf

VIDEO Diskusi Publik AJI-IJTI 'Kebebasan Pers di Ujung Tanduk?', Kabid Humas Polda Ucapkan Maaf

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah

"Sementara, Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Hendri Yansah.

Hendri Yansah menambahkan, pers yang bebas akan memunculkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.

Melalui kebebasan pers, imbuh Hendri Yansah, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah.

"Sehingga, muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri," papar Hendri Yansah.

Pada dasarnya, terus Hendri Yansah, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Dengan kebebasan pers, lanjut Hendri Yansah, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi.

"Sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi," ujar Hendri Yansah.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, AJI Kota Bandar Lampung dan IJTI Pengda Lampung mengeluarkan pernyataan sikap atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

1. Mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik;

2. Mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, dan intimidasi kepada jurnalis pada saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik;

3. Melakukan reformasi terhadap kepolisian;

4. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis;

5. Mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan segera melapor;

 Penyanyi Daffa DAcademy Ditangkap Polisi karena Narkoba

 Kenal Seluk Beluk Metro, Syarat Wajib Balon Partai Golkar

6. Kepolisian harus menghormati UU Pers dan aktivitas jurnalistik jurnalis di lapangan;

7. Menolak Rancangan KUHP, di mana sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kebebasan pers;

8. Mendesak pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis di Papua, termasuk pemantau HAM independen. (videografer tribunlampung.co.id/ikhsan dwi nur satrio)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved