Isu OTT KPK di Lampung Utara

Detik-detik Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK hingga Warga Ramai-ramai Merekam

Detik-detik Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK hingga Warga Ramai-ramai Merekam

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Detik-detik Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK hingga Warga Ramai-ramai Merekam. FOTO Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melakukan kunker ke Desa Purbasakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kamis, 13 September 2018. 

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.

Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. 

Bupati lainnya yang kena OTT KPK yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018.

Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar. 

Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Selanjutnya Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved