Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar, 10 Orang Panitia Diksar Diperiksa Penyidik Polres Pesawaran
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran sesuai agenda memeriksa panitia pendidikkan dasar (diksar) UKM Cakrawala, Senin (7/10/2019).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Kondisi Rosdiana, imbuh Amin Abdulrahman, masih lemah, sehingga tidak memungkinkan bertutur kata.
Hal itu, imbuh Amin Abdulrahman, membuat Rosdiana lebih banyak mencurahkan perasaannya lewat tulisan-tulisan.
Tetapkan Tersangka dalam 7 Hari ke Depan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya intens melakukan supervisi ke Polres Pesawaran.
Itu terkait penanganan perkara Aga Trias Tahta, mahasisiwa Sosiologi FISIP Universitas Lampung (Unila) yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala.
"Kami sifatnya supervisi, untuk penanganan mereka (Polres Pesawaran). Sebagai pembina fungsi, kami wajib mengarahkan dan perkembangan kasus dimonitor," terangnya, Jumat (4/10/2019).
Barly menuturkan, pihaknya sudah mengarahkan kepada penyidik untuk memperdalam penyidikan lantaran sudah naik tingkat sidik.
"Jadi kami minta dalami siapa berbuat, siapa yang melakukan dan atas perintah siapa, agar semakin jelas (kematiannya)," terangnya.
Ia berharap, adanya supervisi penyidik bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah tujuh hari ke depan.
"Kemungkinan satu minggu ke depan, (setelah) memperdalam hasil pemeriksaan dalam bentuk projustia, mudah mudahan nanti bisa menetapkan (tersangka dari) beberapa panitia," terangnya.
Terkait pemeriksaan, Barly mengaku para penyidik baru memeriksa saksi dari perserta Diksar.
"Untuk penanggung jawab (panitia) belum diperiksa (mungkin) setelah ini, dan setelah ini diharapkan tidak terulang lagi kejadian ini," ucap Barly.
Disinggung keluarga Aga menolak otopsi, ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada otopsi lagi. Itu merujuk unsur pasar yang akan dikenakan kepada tersangka
"Kalau untuk 338 (pasal KUHP) yang dikenakan maka harus dilakukan otopsi. Nanti kami lihat koordinasi tindakan seperti apa terkait penerapan pasalnya," tegas Barly.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami perkara dengan melengkapi keterangan dari peserta.