OTT KPK di Lampung Utara

Peran 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Utara, KPK Angkut Uang dari Kamar Agung

Keenam tersangka, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019). Peran 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Utara, KPK Angkut Uang dari Kamar Agung. 

"Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, diduga sebagai pemberi, Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 Juta

Biodata Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Dilansir Wikipedia, Agung lahir di Kotabumi pada 17 Agustus 1982.

Sebelum mengawali karier politik, Agung merupakan seorang birokrat.

Ia terpilih sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014.

Saat itu, ia masih berusia  32 tahun.

Pada 2010, Agung sebenarnya sudah mencoba dunia politik.

Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Way Kanan. 

Namun, Agung kalah.

Impiannya meneruskan kejayaan sang ayah, Tamanuri, yang merupakan bupati petahana di Way Kanan, kandas. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved