Tribun Lampung Tengah

Diburu dan Diancam Akan Dibunuh, Sopir Truk Nekat Terobos Mapolsek

Dua pelaku pemerasan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Way Pengubuan ditangkap jajaran Polsek Way Pengubuan.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Pelaku pemerasan Syafaruddin dan Yus Eka Putra 

Diburu dan Diancam Akan Dibunuh, Sopir Truk Nekat Terobos Mapolsek

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYPENGUBUAN - Diburu dan Diancam Akan Dibunuh, Sopir Truk Nekat Terobos Mapolsek.

Dua pelaku pemerasan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Way Pengubuan ditangkap jajaran Polsek Way Pengubuan.

Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pungli, Pejabat Kesbangpol Lampung Tak Ditahan

Para pelaku adalah Safarudin (35) dan Yus Eka Putra (33), warga Terbanggi Besar, diamankan setelah mengancam dan hendak memeras Syaiful Anwar, sopir truk yang melintas di Jalinsum Terbanggi Besar.

Peristiwa pemerasan dan pengancaman terjadi Jumat (4/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Syaiful Anwar nekat membawa truk yang ia kendarai menerobos ke Mapolsek Way Pengubuan.

"Korban bilang kepada kami, kalau ia dikejar dua orang dengan mengendarai mobil dan mengancam akan membunuhnya," kata Kapolsek Iptu Widodo, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, menirukan perkataan korban, Senin (8/10).

Setelah mendengar penjelasan korban, ia yang saat itu menerima laporan korban bersama sejumlah anggota lainnya mengejar para pelaku.

"Sekitar lebih kurang dua kilometer dari Mapolsek (Way Pengubuan), mobil pelaku Avanza warna merah maron berhasil kita cegat, dan dua pengendaranya kita amankan," ujar Iptu Widodo.

Capek Dikejar Polisi, Pelaku Begal di Terbanggi Besar Serahkan Diri: Saya Mengaku

Setelah penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik.

Para pelaku digelandang ke Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.

Korban Syaiful Anwar menjelaskan, pelaku pemerasan menyetop truk yang dikendarainya di wilayah Terbanggi Besar.

Saat itu, mereka menyalip truk dengan mobil yang mereka kendarai, setelah itu mengancam dengan sebilah badik.

"Satu pelaku mencabut kontak mobil saya. Satu pelaku memaksa saya buat turun truk sambil mengancam, kalau tidak turun nanti saya akan ditujah (tusuk) pakai badik," kata Syaiful Anwar.

Perjuangan Ibu dari Way Pengubuan Hidupi Dua Anaknya, Satu Idap Tumor dan Satunya Idap Hidrosefalus

Namun, pelaku nekat melanjutkan perjalanan setelah para pelaku terlebih dulu turun dari truk yang ia kendarai.

"Begitu mereka turun, saya melaju, karena saya punya kunci serep (cadangan). Tapi para pelaku masih mengejar," ceritanya.

"Saya lihat ada Polsek dan kebetulan polisi ramai, saya langsung masukkan truk saya dan minta pertolongan," bebernya.

Adanya aksi pungutan liar (pungli) di Jalinsum mulai dari Simpang Terbanggi sampai ke Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, tak bisa dipungkiri oleh sejumlah sopir truk.

Menurut para sopir truk, aksi pemalakan yang dilakukan para pelaku, tak hanya terjadi pada malam atau dini hari, tetapi juga pada pagi dan siang hari.

"Ia memang sering, mas (aksi pemalakan). Biasanya kan mereka berdiri-berdiri sambil minta uang ke kita (sopir truk). Mereka juga mintanya maksa kok," kata salah seorang sopir yang enggan disebut namanya.

Para sopir berharap, tindakan cepat dan tegas Polsek Way Pengubuan dapat terus dilakukan, sehingga para sopir dapat menjalankan pengerjaan mereka dengan lancar dan tanpa hambatan.

Uang Jaminan Keamanan

Tersangka Syafaruddin mengakui perbuatannya yang mengancam korban memberikan uang pengamanan ketika melintas di Simpang Terbanggi.

Alasannya, uang tersebut sebagai jaminan keamanan saat melintas di kawasan itu.

Menurutnya, pengendara yang melintas diminta uang besaran mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Namun tersangka menolak dibilang memaksa korban untuk memberi uang.

"Kami gak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi gak maksa," kata Syafaruddin sambil mengatakan, ia mengancam korban hanya untuk turun dari truk yang ia kendarai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Safarudin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.(sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved