Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pungli, Pejabat Kesbangpol Lampung Tak Ditahan
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka, Sabtu (17/8/2019).
Sehari sebelumnya, Jumat (16/8/2019), Jamal terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Jamal terindikasi melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa.
Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis memastikan naiknya status Jamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli tersebut.
"Mulai hari ini (Sabtu), kami telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujarnya melalui ponsel, Sabtu malam.
Andi menjelaskan Jamal terjerat pasal 12e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyinya, perbuatan pegawai negeri sipil yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Kami kenakan pasal 12e, karena tersangka telah melakukan pemerasan dan membuat resah," katanya.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Andi menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan. Itu lantaran adanya permohonan jaminan dari keluarga.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena ada permohonan jaminan dari pihak keluarga. Tapi, harus wajib lapor," ujarnya.
Dalam OTT di Kesbangpol Lampung ini, tim Pidsus Kejati menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 21.650.000.
"Total nilai uang yang kami amankan Rp 21.650.000," katanya.
Pantau 3 Hari
OTT tim Bidang Pidsus Kejati Lampung berawal dari informasi yang masuk ke kejati. Pelapor adalah perempuan warga Lampung yang merupakan istri seorang WNA.
Perempuan ini awalnya hendak mengurus surat rekomendasi untuk izin tinggal suaminya. Dalam laporannya, perempuan itu menyebut pejabat Badan Kesbangpol Lampung meminta sejumlah uang saat ia mengurus surat rekomendasi untuk izin tinggal suaminya.
Karena merasa mengalami pemerasan, istri WNA ini mengadu ke Kejati Lampung. Tim Bidang Pidsus Kejati lantas melakukan pemantauan selama tiga hari di kantor Kesbangpol Lampung.