Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pungli, Pejabat Kesbangpol Lampung Tak Ditahan
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka.
"Kalau kami sanggup, tidak (diasistensi KPK). Kalau tidak sanggup, bisa diambil alih KPK. Makanya nanti lihat dulu," tandasnya.
Ancaman Sanksi
Oknum pejabat Badan Kesbangpol Lampung yang terindikasi melakukan pemerasan dan pungli terancam mendapat sanksi.
Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan pungli adalah satu di antara beberapa bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika oknum pejabat itu terbukti melakukan pungli, jelas dia, sanksi berat sudah menanti.
"Apratur sipil negara seharusnya melayani masyarakat secara maksimal. Manakala ASN melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan proses seperti dalam PP 53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) tentang Disiplin ASN. (Sanksinya) Diberhentikan sementara dari jabatan," kata Hamartoni seusai menghadiri upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Korpri.
Hamartoni menyatakan langkah pemberhentian sementara bisa diambil karena oknum pejabat itu masih menjalani proses penyelidikan. Adapun sanksi disiplin, papar dia, memiliki jenjangnya mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Karena ini kan OTT ya. Menunggu hasil dari aparatur penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan," ujar Hamartoni.
"Apabila pelanggarannya berat, maka diberhentikan tidak hormat. Nanti kami lihat dalam keputusannya. Ini 'kan OTT, masuk pelanggaran pidana. Kalau terbukti, sudah ada putusan inkrah (tetap), maka bisa diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa/Beni Yulianto)