Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pungli, Pejabat Kesbangpol Lampung Tak Ditahan

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI - Operasi Tangkap Tangan dugaan pemerasan dan pungutan liar di kantor Badan Kesbangpol Lampung. 

Ketika istri WNA itu melakukan penyerahan berkas untuk mendapat surat rekomendasi, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di ruangan pejabat tersebut.

Tim menemukan berkas dari istri WNA itu di dalam map warna cokelat. Termasuk amplop berisi uang Rp 850 ribu.

Tim juga mendapati sejumlah uang berkisar jutaan rupiah di tas dan beberapa laci. Uang itu terindikasi hasil pungli terhadap mahasiswa yang mengurus surat pengantar penelitian.

Dugaan bahwa uang tersebut hasil pungli lantaran Kejati Lampung sebelumnya juga menerima laporan dugaan pungli terhadap mahasiswa yang ingin meminta surat pengantar penelitian.

Seorang penyidik Bidang Pidsus Kejati membenarkan tim menemukan barang bukti sejumlah uang saat OTT di Kesbangpol Lampung.

"BB (barang bukti) ada, sejumlah uang," ujarnya, Jumat. "Besok aja ya (soal jumlah). Sekarang masih kami telusuri," imbuhnya.

Dalam OTT, tim Bidang Pidsus Kejati Lampung mengamankan pejabat Badan Kesbangpol Lampung inisial JA. Belakangan, terungkap nama terang pejabat itu adalah Jamal Muhammad Nasir, yang kini berstatus tersangka. Selain Jamal, tim kejati juga memeriksa empat orang selaku pelapor serta saksi.

Respons Gubernur

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak berkomentar banyak terkait OTT tim Bidang Pidusus Kejati Lampung terhadap pejabat Badan Kesbangpol.

Menjawab pertanyaan awak media seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Arinal menyatakan belum mengetahui perkembangan kasus itu.

"Saya belum tahu. Belum tahu perkembangannya. Silakan tanyakan saja ke kejati," ujarnya di Lapangan Korpri, kompleks kantor gubernur, Sabtu.

Terpisah, Kepala Kejati Lampung Sartono membenarkan adanya OTT di kantor Kesbangpol Lampung. Ia menyebut OTT itu terkait dugaan pemerasan dan pungli oleh oknum pejabat Kesbangpol.

Dugaan pemerasan itu menyasar WNA yang mengurus izin menetap sementara. Sementara dugaan pungli menyasar mahasiswa yang meminta surat izin penelitian.

"Kemarin (Jumat) ada OTT. Kami masih ada waktu 1x24 jam, apakah bisa kami tingkatkan lebih lanjut ke pidana atau tidak. Ini menyangkut warga negara asing, bukan hanya regional," kata Sartono, Sabtu.

Dalam perkara ini, Sartono menyatakan Kejati Lampung tidak didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved