Tribun Bandar Lampung
Warga Negara Asing Banyak Menetap di Kos di Bandar Lampung
Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sampai tingkat kecamatan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin dan Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sampai tingkat kecamatan se-Bandar Lampung.
Tujuannya, memudahkan pengawasan orang asing
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Eddy Setiadi, pembentukan TIMPORA merupakan output program.
Sedangkan outcome bagaimana mengimplementasi koordinasi diantara Sekretariat TIMPORA tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
“Kami menyadari, pengawasan orang asing itu perlu dukungan semua pihak".
"Tadi bapak wali kota sudah menjelaskan adanya indikasi bahwa keberadaan orang asing lebih banyak menempati kos-kosan," paparnya saat acara Pembentukan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung di Novotel Lampung, Selasa (8/10/2019).
• Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Gelar Pembentukan Sekretariat Timpora Tingkat Kecamatan
Eddy menambahkan, pengusaha atau pemilik hotel wajib memberikan data melalui aplikasi pelaporan orang asing. Itu merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72.
"Kita bisa mengidentifikasi dari hotel-hotel tersebut tentang keberadaan orang asing bisa diawasi secara by system. Ini sebenarnya lebih memudahkan dari pemilik hotel," katanya.
Namun menurut Eddy, kondisi saat ini belum secara keseluruhan pihak hotel yang ada di Provinsi Lampung melakukan kewajiban pelaporan keberadaan warga asing yang menginap.
"Kalau memang harus dideportasi imigrasi akan melakukan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penegakan hukum selanjutnya," tandasnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerangkan, pengawasan orang asing harus melibatkan seluruh camat, kapolsek, danramil, babinsa, babinkamtibmas, RT dan lurah.
"Karena orang-orang asing ini pada umumnya menginap di kos-kosan atau mengontrak rumah sehingga mudah diketahui," kata Herman.
• Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memantau perusahaan yang memperkerjakan karyawan asing.
“Jika sudah terpantau semua lapor ke imigrasi dan akan turun melihat paspor. Mungkin banyak paspor sudah mati masih kerja di perusahaan-perusahaan," paparnya.
Ia berharap, dibentuknya TIMPORA dilakukan pendataan dari tingkat bawah. "Agar nantinya dapat dicek oleh pihak imigrasi terkait paspor dan lainnya," jelas Herman.
Paspor Online Normal
Layanan pembuatan paspor online kembali normal tiga hari terakhir.
Hal itu disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Ida Ismiati kepada Tribun, Selasa (8/10/2019).
"Alhamdulillah sejak tiga hari yang lalu pelayanan paspor online lancar. Pemohon akan menerima paspor itu pasca tiga hari pembayaran (hari kerja)," katanya.
Pemohon wajib membayarkan uang administrasi sebesar Rp 350 ribu ke Bank Lampung atau Kantor Pos.
Ida mengimbau, pasca mengisi formulir pendaftaran secara online, pemohon datang ke kantor Imigrasi membawa dokumen persyaratan.
Yuyun (58) warga Rajabasa Jaya mengatakan, senang layanan paspor online kembali normal. Ia membutuhkan pasport untuk ibadah umrah.
"Merasa senang datang ke sini (Kantor Imigrasi) jam 9. Selesai ketika persyaratan semua lengkap hanya 60 menit rampung".
"Tinggal pengambilan paspor saja, karena perekaman identitas termasuk foto sudah dilakukan,” ujarnya. (*)