Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO!

BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO!

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya. BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO! 

Toni Aprito juga berharap, kepolisian lebih profesional dan kejaksaan lebih fair sehingga didapat hasil yang memuaskan bagi semua pihak.

15 Orang Diduga Melakukan Pemukulan

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan, jika Polres Pesawaran telah menetapkan 17 panitia Diksar sebagai tersangka.

“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran, dan dilaporkan ke saya, memang sudah ditetapkan ada 17 tersangka,” kata M Barly Ramadhany.

Menurut M Barly Ramadhany, ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.

“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.

Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.

“Bisa jadi (tersangka lain), nanti kami perdalam lagi,” ucap M Barly Ramadhany.

Kirim 2 Personel

M Barly Ramadhany juga mengungkapkan, untuk membantu Polres Pesawaran dalam melakukan penyidikan, Polda Lampung mengirimkan 2 personelnya dari tim teknologi informatika (TI).

“Karena ini (penyidikan) masih terus berjalan, dan kami juga menggunakan (tim) IT kami, dari Polda Lampung yang mem-backup di sana (Polres Pesawaran) ada 2 personel, sudah 3 hari berada di sana,” kata M Barly Ramadhany, saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ditugaskannya 2 personel tersebut, kata M Barly Ramadhany, untuk melihat, apakah ada petunjuk-petunjuk lain, baik itu rekaman atau mungkin juga ada video-video yang dibuat oleh panitia tanpa disadari.

Berencana Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved