Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO!
BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO!
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka sekaligus menahan para tersangka, dalam kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian.
"Iya saya baru dapat kabar ada 17 orang yang ditetapkan tersangka, kampus masih menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut," kata Syarif Makhya, Rabu, 9 Oktober 2019.
Syarif Makhya memastikan, pihak kampus akan kooperatif jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara untuk hukuman bagi 17 mahasiswa tersebut, Syarif Makhya mengatakan, akan kembali melihat aturan akademik.
• BREAKING NEWS - Ini Inisial Nama 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
• BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
"Kalau katagori terberat yakni mahasisiwa ini akan di Drop Out (DO), harapannya pencinta alam itu orientasinya pada pelestarian lingkungan," tandas Syarif Makhya.
Tahan 17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran telah resmi melakukan penahanan terhadap 17 panitia Diksar UKM Cakrawala tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penahanan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dalam penahanan tersebut, kata Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Adapun untuk penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon Ardianto Sunggoro, mempersilahkan untuk mengajukan.
"Apakah nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada pada penyidik," ucap Popon Ardianto Sunggoro.
Berikut inisial ke-17 tersangka:
1. FD (19)
2. KP (20)
3. RA (20)
4. AR (21)
5. HU (19)
6. HM (19)
7. ES (21)
8. ZB (19)
9. SC (19)
10. AP (19)
11. ZR (24)
12. FA (22)
13. BY (22)
14. BR (21)
15. KD (20)
16. KS (20)
17. SD (21)