Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila

BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Pesawaran resmi melakukan penahanan terhadap 17 panitia Diksar UKM Cakrawala yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Aga Trias Tahta (19), Rabu, 9 Oktober 2019.

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penahanan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam penahanan tersebut, kata Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Adapun untuk penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon Ardianto Sunggoro, mempersilahkan untuk mengajukan.

BREAKING NEWS - Penyidik Akan Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila Terkait Izin Diksar UKM Cakrawala

BREAKING NEWS - Polda Lampung Kirim 2 Personel Bantu Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila

"Apakah nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada pada penyidik," ucap Popon Ardianto Sunggoro.

15 Orang Diduga Melakukan Pemukulan

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan, jika Polres Pesawaran telah menetapkan 17 panitia Diksar sebagai tersangka.

“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran, dan dilaporkan ke saya, memang sudah ditetapkan ada 17 tersangka,” kata M Barly Ramadhany.

Menurut M Barly Ramadhany, ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.

“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.

Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved