OTT KPK di Lampung Utara

BREAKING NEWS - 5 Petugas KPK Geledah Mobil yang Disegel, Apa yang Ditemukan?

BREAKING NEWS - 5 Petugas KPK Geledah Mobil yang Disegel, Apa yang Ditemukan?

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sekitar 5 orang anggota KPK menggeledah mobil Pajero Sport warna putih di rumah dinas bupati, Rabu, 9 Oktober 2019. Mobil tersebut disegel KPK saat melakukan OTT di rumah dinas bupati pada Minggu, 6 Oktober 2019 kemarin. 

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Ia ditahan bersama lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin (SYH). Lalu, Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri (WHN), serta dua orang dari unsur swasta, masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

Mereka resmi ditahan terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Para tersangka ini ditahan di lokasi berbeda.

RSY ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

CHS dan HWS di Rrutan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sementara SYH dan WHN di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur.

Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, CHS dan HWS.

Suap itu diterima melalui dua kadisnya, SYH dan WHN serta orang kepercayaan AIM, RSY.

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Dalam OTT KPK pada Minggu (6/10/2019), total uang yang diamankan sebanyak Rp 728 juta.

Sementara Agung sendiri diduga telah menerima uang suap total Rp 1,2 miliar.

Rinciannya, dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Rp 240 juta dari proyek di Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, AIM dan RYS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved