Ibu Eks Sopir Bupati Lampura Minta Dalang Pembunuh Anaknya Ditangkap, Mampukah Penegak Hukum?
Kasus terbunuhnya Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menghangat setelah pengacara Kondang Hotman Paris Hu
Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
Bowok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH, pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.
Dalam sidang lanjutan Rabu kemarin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo itu, jaksa rencananya menghadirkan sepuluh saksi untuk dimintai keterangan.
Namun, dari sepuluh saksi tersebut, hanya hadir delapan saksi di antaranya Fitira Hartati, Lilian Rosita, Titin Martina, Desi Srikandi, Arnolod Darmawan, Lisa Tania, Mulyani, dan Ruslan.
Kronologi mantan Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dibunuh
Kronologi mantan Sopir Bupati Lampung Utara tewas dibunuh diceritakan kerabat korban.
Dalam kesaksiannya, Lilian Rosita yang tidak lain adalah kakak kandung Yogi Andhika, menuturkan bahwa sekitar Mei 2017 sang adik pulang dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Dia pulang berdarah, sekitar jam setengah delapan pagi," ungkap Lilian.
"Memang dia dari mana," tanya Hakim Ketua Pastra.
"Dia datang dari Bypass, naik ojek ke rumah, awalnya pingsan," jawab Lilian.
"Jadi, kondisinya masih hidup?" tanya Pastra.
"Masih hidup. Sampai di rumah dia muntah darah hitam. Keluarga kaget. Kami mau antar ke rumah sakit, tapi dia nggak mau, katanya dia diancam, tidak boleh ke rumah sakit," papar Lilian.
"Akhirnya kami bawa ke Puskesmas, tapi sudah gak mampu. Akhirnya dia mau ke rumah sakit setelah dibujuk," lanjutnya.
Lilian pun menuturkan, adiknya dibawa ke RS Advent namun ditolak lantaran harus ada visum terlebih dahulu.
Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit DKT namun peralatan kurang, dan akhirnya ke RSUDAM.
Uang Disetor Kepada Istri Bupati Lampung Utara