Ibu Eks Sopir Bupati Lampura Minta Dalang Pembunuh Anaknya Ditangkap, Mampukah Penegak Hukum?

Kasus terbunuhnya Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menghangat setelah pengacara Kondang Hotman Paris Hu

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
@hotmanparisofficial Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea menerima Ny Fitri, ibu Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang tewas dianiaya. Ny Fitri minta dalang pembunuh anaknya dihukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus terbunuhnya Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu  Mangkunegara kembali menghangat setelah pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah sejumlah video berkaitan dengan kasus Yogi. 

Terbaru, Hotman Paris Hutapea kedatangan tamu yakni Fitri, yang tak lain adalah orangtua dari Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang tewas dianiaya.

Orangtua Yogi Andhika mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendatangi Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny, Kelapagading, Jakarta Utara, Rabu (9/10/2019) subuh.

Ny Fitri berharap dalang pembunuh anaknya dihukum. 

Pasalnya hingga kini orang tua dan keluarga dan publik masih bertanya-tanya siapa dalang yang disebut-sebut masih bebas berkeliaran. Mampukah penegak hukum menegakan keadilan dan menangkap siapa dalang tersebut demi keadilan. 

Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, tewas dianiaya setelah dituduh mencuri uang bupati. Dua staf bupati telah dihukum. Hotman minta dalang pembunuhan ditangkap.

Ny Fitri, ibu kandung Yogi Andhika, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea membongkar dalang pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Dua orang aparat pemerintah, staf khusus Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, telah divonis bersalah sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Yogi Andhika tewas.

Sidang Lanjutan Kematian Sopir Bupati Lampung Utara, Jaksa Merasa Janggal Pernyataan Terdakwa Bowok

Semua Saksi Absen, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kasus Kematian Sopir Bupati Lampung Utara

Salah satu staf khusus itu adalah Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Bowok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH pada Minggu, 21 Mei 2017 pukul 12.30 WIB di Jalan WR Monginsidi Bandar Lampung bersama teman-temannya menganiaya Yogi Andhika hingga korban meninggal.

Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin divonis 4 tahun 4 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung menjatuhkan vonis pada Rabu (25/9/2019) atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi.

Pagi ini, Ny Fitri, ibu Yogi Andhika, diantar tim pengacara dari Lampung, kembali menemui Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Ny Fitri telah mengadu ke Hotman dan keluhannya disiarkan dalam acara Hotman Paris Show.

"Ibu Fitri ini anaknya meninggal korban penganiayaan," ujar Hotman Paris Hutapea mengawali cerita dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya.

"Dua staf Bupati Lampung Utara, pejabat yang lebih rendah, sudah divonis bersalah. Tetapi ibu Fitri belum puas dengan membawa ini minta agar siapa dalang pembunuhan itu," ujar Hotman Paris.

Hotman kemudian menjelasan ringkasan atau Kronologi mantan sopir Bupati Lamung Utara tewas dibunuh.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved