Semua Saksi Absen, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kasus Kematian Sopir Bupati Lampung Utara
Jaksa penuntut umum terpaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus kematian Yogi Andhika.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) terpaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus kematian Yogi Andhika, sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Apa penyebabnya? Itu karena saksi-saksi tidak ada yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019).
JPU Sabi'in membacakan BAP tiga saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan bupati Lampura.
Tiga saksi itu tidak hadir dalam persidangan. Masing-masing Nopisari, sepupu Yogi; M Riswan Pangabean, personel Bhabinkamtibmas Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung; dan Purnomo, anggota Polres Lampura.
"Saksi semestinya tiga orang, Yang Mulia. Namun semuanya tidak bisa hadir karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Jika diperkenankan, saya akan membacakan BAP-nya, Yang Mulia," kata JPU Sabi'in.
"Dipersilakan untuk dibacakan. Terdakwa Moulan tidak keberatan kan? Jika tidak, kita lanjutkan. Kalau memang dalam kesaksian di BAP ada yang salah, silakan membantah," ujar Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Pertama, JPU Sabi'in membacakan BAP saksi Nopisari, sepupu Yogi.
"Dari BAP poin 13, kronologi penganiayaan berdasarkan cerita saksi, Yogi Andhika disuruh adik bupati (Raden Syahrir) menyerahkan uang Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang," paparnya.
Yogi kemudian mampir ke rumah dinas bupati untuk mandi setelah menerima Rp 25 juta.
"Sementara uang diletakkan di dasbor mobil. Namun setelah mandi, saat dilihat pintu mobil terbuka dan dasbor mobil juga terbuka. Uang sudah hilang. Yogi merasa takut sehingga dia pergi," terang JPU Sabi'in.
JPU Sabi'in menjelaskan, pada Mei 2017, Yogi diminta pulang oleh Arnold Darmawan, temannya, dengan dijanjikan pekerjaan. Namun, Yogi masih takut.
• Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi
"Arnold mencoba menenangkan Yogi bahwa bupati memaafkan Yogi. Yogi mau pulang. Kami sempat melarang karena takut terjadi apa-apa. Saat di Lampung, Yogi pulang ke rumah Arnold. Semua biasa dan tidak mencurigakan," papar JPU Sabi'in, masih membacakan BAP saksi Nopisari.
JPU Sabi'in meneruskan, tak lama kemudian Andre Wibowo, pengawal pribadi bupati, serta Moulan dan dua orang yang tidak diketahui namanya, datang.
"Di rumah, baju Yogi dilepas, tangan diikat dan dipukuli. Lalu diseret dari rumah ke mobil, dan di dalam mobil dipukuli. Kemudian Andre dan Bowok (Moulan) membawa Yogi ke arah Batalyon Infanteri. Di sana orang diajak untuk memukuli Yogi," jelas JPU Sabi'in.
Bantah Kronologi