Semua Saksi Absen, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kasus Kematian Sopir Bupati Lampung Utara
Jaksa penuntut umum terpaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus kematian Yogi Andhika.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Terdakwa Moulan membantah kronologi yang dibacakan berdasarkan BAP tersebut.
"Saya hanya nunggu di pinggir jalan, nggak ke rumah," kata Moulan.
JPU Sabi'in melanjutkan pembacaan BAP saksi M Riswan Pangabean.
"Saya bacakan BAP poin 7," kata JPU Sabi'in. "Benar saya (Riswan) pernah menunjukkan foto Yogi kepada warga Perumnas Way Kandis. Kalau ada yang memberikan informasi mengenai Yogi, ada hadiahnya, uang Rp 5 juta dari Bowok (Moulan), karena Yogi membawa uang bupati Lampung Utara," papar JPU Sabi'in.
Kemudian pada poin 8, lanjut JPU Sabi'in, Moulan disebut merupakan tetangga mertua Riswan di Kota Sepang, Bandar Lampung.
"Bowok (Moulan) bertanya, 'Abang tugas di mana?' Saya jawab, saya sebagai Bhabinkambtimas Perumnas Way Kandis. Saya tanya, 'emang kenapa Wok?' (Moulan menjawab) 'Yogi bawa kabur uang bupati. Kalau berhasil menemukan Yogi, akan dapat uang Rp 5 juta," beber JPU Sabi'in lagi.
Besoknya, sambung JPU Sabi'in, Riswan meminta laporan dan foto Yogi.
"Kemudian, karena saya (Riswan) percaya dan berhubungan dengan tugas saya, maka saya umumkan kepada warga Perumas Way Kandis. Saya hanya bilang dua kali, karena Bowok (Moulan) tidak memberikan laporan polisi," papar JPU Sabi'in.
Dari pembacaan BAP tersebut, lagi-lagi terdakwa Moulan membantah. Ia menyatakan hal tersebut tidak benar.
"Tidak benar, karena saya tidak berurusan dengan (Riswan) Pangabean," tegas Moulan.
Selanjutnya, JPU Sabi'in membacakan BAP saksi Purnomo. Disebut bahwa Yogi tidak lagi menjadi sopir antar jemput anak Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Itu karena Yogi menghilang setelah dititipi uang.
• Sidang Perkara Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Yogi Andika Berlanjut, JPU Panggil Si Penitip Uang
"Jadi, setelah Raden Syahrir (adik bupati) menitipkan uang Rp 25 juta untuk diantar ke Ketapang (diberikan kepada ibu) tapi sudah tidak bias dihubungi, maka langsung dilaporkan ke Polres (Lampura)," beber JPU Sabi'in.
Atas BAP saksi Purnomo tersebut, terdakwa Moulan tidak membantah.
"Baik, sidang kita tunda. Dilanjutkan minggu depan, Rabu 31 Juli 2019, dengan agenda saksi yang meringankan," tutup Ketua Majelis Hakim Pastra. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)