Bidan dan Dokter Selingkuh, Pilih Rumah Elite buat Memadu Kasih namun Tepergok Suaminya yang Polisi

Kasus bidan dan dokter selingkuh memasuki babak baru. Baca juga, fakta lengkap bidan dan dokter selingkuh berikut ini.

KOMPAS.com/MOH. SYAFIÍ
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/10/2019). Bidan dan Dokter Selingkuh, Pilih Rumah Elite buat Memadu Kasih namun Tepergok Suaminya yang Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus bidan dan dokter selingkuh memasuki babak baru.

Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, keduanya digerebek sedang berduaan oleh suami bidan tersebut pada awal Oktober lalu.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP.

Keduanya tepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di kompleks perumahan elite di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.

Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan.

Sedangkan, ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Seusai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Tidak ditahan, terancam dihukum 9 bulan penjara

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter selingkuh tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus tersebut, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

Sedangkan, MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Fakta-fakta bidan dan dokter selingkuh

Kasus seorang polisi berinisial KH menggerebek istrinya, MAD, sedang berduaan di dalam sebuah kamar dengan seorang dokter berinisial ARP.

Saat itu, KH yang juga merupakan anggota kepolisian, menggerebek bersama perangkat desa di Kelurahan Wates dan Babinkamtibmas.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan tentang penggerebekan oknum dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Baca, fakta lengkap bidan dan dokter selingkuh berikut ini:

1. Berawal dari rasa curiga terhadap istri

Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap MD.

Lalu pada Selasa pagi, KH pun diam-diam membuntuti istrinya.

Tak disangka, KH memergoki MD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

2. Lapor perangkat

Setelah meyakini istrinya masuk ke rumah bersama pria lain, KH selanjutnya melapor kepada perangkat Kelurahan Wates.

Setelah itu, didampingi sejumlah personel polisi dan perangkat kelurahan, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain.

"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

3. KH merupakan anggota Polres Mojokerto

Dari hasil penyelidikan sementara, pasangan yang diduga selingkuh tersebut adalah ARP, dokter spesialis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Sedangkan, pasangannya, yakni MAD, merupakan bidan di rumah sakit yang sama.

Adapun KH, suami sah dari MAD yang melakukan penggerebekan merupakan anggota Polri di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto.

Dipaparkan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap perilaku istrinya.

4. Penggerebekan dilakukan selama 1 jam

Penggerebekan ARP dan MAD butuh waktu satu jam.

Saat digerebek, oknum dokter dan bidan tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan adanya penggerebekan seorang oknum dokter dan bidan di Kelurahan Wates, Mojokerto.

Dia menjelaskan, setelah digerebek, kedua orang petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Fakta Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, Digerebek Suami hingga Bawa Perangkat Desa

Adapun, kasus bidan dan dokter selingkuh itu memasuki babak baru, di mana polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved