Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta
Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah BPJS menyediakan fasilitas pinjaman.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
3. Iuran aktif.
4. Telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Belum memiliki rumah sendiri.
6. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal selama satu tahun, bisa langsung mendatangi bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan KPR. Tentu saja, peserta harus turut membawa syarat, antara lain:
1. Kartu identitas peserta BPJSTK
2. KTP
3. Formulir pengajuan
4. Keterangan penghasilan
5. Syarat lain yang bisa berbeda di tiap bank.
Cara Mencairkan JHT
Simak, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.