Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta
Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah BPJS menyediakan fasilitas pinjaman.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
“Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT,” kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).
Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah. Berikut, syarat klaim JHT.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Demikianlah Cara dan Syarat untuk Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Maksimal dapat Rp 50 Juta. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)