Sama di Mata Hukum, KPKAD Desak Terduga Penyuap Kasus OTT Inspektorat Ditangkap
Presedium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka menyoal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Presedium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka menyoal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terhadap dugaan kasus suap staf Inspektorat Provinsi Lampung pada Kamis 10 Oktober lalu.
KPKAD memandang penerapan pasal oleh penyidik kepolisian terhadap kasus OTT tersebut diduga diskriminatif.
Menurut Gindha, dalam kasus OTT itu polisi menggunakan Pasal 11 dan 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Karena itu, diduga hanya dikenakan bagi penerima saja, sementara pemberi tidak ditangkap," kata Gindha lewat rilis, Sabtu (13/10).
Masyarakat, kata Gindha, menilai OTT yang dilakukan Krimsus Polda Lampung berbeda dengan OTT yang dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dimana pemberi dan penerima suap ditangkap dan ditahan, padahal pasal yang dikenakan relatif sama dan berlapis.
• BREAKING NEWS - Soal OTT di Inspektorat Lampung, Begini Komentar Inspektur Pembantu I
• BREAKING NEWS - Polda Dikabarkan OTT di Inspektorat Lampung, Amankan Uang Rp 10 Juta
• Tak Selamanya Jadi Ban Serep, 4 Wabup di Lampung Bernasib Mujur, Jadi Bupati Karena Ada OTT KPK
Pada dasarnya, kata Gindha, tindak kasus korupsi berupa gratifikasi tidak menempatkan orang yang memberi sebagai korban, karena pemberi suap ini diduga berusaha menghilangkan hasil temuan inspektorat.
Idealnya, penyidik menggunakan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana," ujar Gindha.
Gindha menambahkan, KPKAD memandang, pemberi suap juga mesti dijerat hukum karena diduga memberikan sejumlah uang. Adapun dugaan penyuapan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung terkait pelaksanaan kewajiban yang tidak sesuai dengan undang undang.
Terkait penanganan kasus ini, KPKAD berharap penegak hukum tetap mengedepankan asas equality before The Law. Artinya setiap manusia sama haknya di hadapan hukum. (*)