Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini (hijab merah) saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang kedua perkaranya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 15 Oktober 2019. 

"Sepsis merupakan kondisi peradangan seluruh tubuh yang disebabkan oleh infeksi, sepsis penyakit yang mengancam tubuh ketika terjadi infeksi."

"Dalam tenaga kesehatan, butuh pembuktian yang akurat dan komprehensif," papar Candra Septimaulidar.

Selain itu, kata Candra Septimaulidar, Jumraini memiliki izin dalam hal keperawatannya di RSU Ryacudu.

Adapun saat korban mendatangi rumahnya, kata Candra Septimaulidar, terdakwa menolong korban sebagai pertanggungjawaban moral sebagai tenaga kesehatan, jika ada yang mengalami kondisi gawat.

"Dengan ini, kami dari penasehat hukum berkenan memutus perkara menerima eksepsi dari penasehat hukum."

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat materil, serta dakwaan dari jaksa penuntut umum batal atau dibatalkan," ucap Candra Septimaulidar.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 dengan agenda menjawab eksepsi, dari jaksa penuntut umum, pada pukul 08.30 WIB.

“Kita lanjutkan sidang berikutnya, ada acara di PN Kotabumi,” ujar Eva.

Ketua DPW PPNI Lampung Dedi Afrizal, yang turut mengawal kasus Jumraini, menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap Jumraini bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.

“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," katanya.

"Kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit."

"Selang beberapa hari baru lah dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong,” jelasnya.

Dakwaan Jaksa

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved