Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap
Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat.
“Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.
Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
• BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini
• BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini
Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.
”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,"
Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)