Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini (hijab merah) saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang kedua perkaranya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 15 Oktober 2019. 

Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat.

“Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.

Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.

”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,"

Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved