Berita Lampung
Pemprov Lampung Bayar Rp 439 Miliar untuk DBH dan Pajak Rokok Sepanjang 2025
Pemprov Lampung mencatat realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak rokok sebesar Rp 439 miliar sepanjang tahun 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung mencatat realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak rokok sebesar Rp 439 miliar sepanjang tahun 2025.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan pembayaran itu termasuk pelunasan utang DBH triwulan I tahun 2024 senilai Rp 258 miliar.
“Pelunasan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan 15 kepala daerah. Sesuai MoU, pembayaran DBH 2024 dilakukan secara bertahap,” ujar Nurul saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, sisa utang DBH untuk tiga triwulan berikutnya akan dicicil mulai tahun 2026 hingga 2028.
Kesepakatan ini sebelumnya diteken bersama bupati/wali kota se-Lampung pada 10 Oktober 2024.
Selain DBH, Pemprov juga menyalurkan pembayaran pajak rokok.
Rinciannya, Rp 64 miliar untuk Desember 2024 dan Rp 117 miliar untuk triwulan I 2025.
Sementara pembayaran pajak rokok triwulan II 2025 masih dalam proses usulan.
“Pembayaran pajak rokok memang dilakukan setelahnya. Jadi untuk Desember dibayarkan pada tahun berikutnya,” jelas Nurul.
Ia menambahkan, untuk DBH tahun berjalan 2025, Pemprov Lampung masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum bisa disalurkan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Jepang Tinjau Budi Daya Kopi di Tanggamus, Begini Kata Kepala Balai Karantina Lampung |
![]() |
---|
Disdik Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan |
![]() |
---|
Jalur Kota Agung Timur–Limau Sudah Bisa Dilintasi Pasca Tertutup Longsor |
![]() |
---|
Dissos Pesawaran pastikan Pantau Berkala Siswa Sekolah Rakyat Lampung |
![]() |
---|
Penyelundupan Ratusan Burung Liar Digagalkan, 40 Ekor Satwa Dilindungi Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.