Tribun Tulangbawang
2 Emak-emak Ini Ditangkap Polisi, Cuma Gara-gara Celana Anak
Polsek Banjar Agung mengamankan dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) pengutil di toko pakaian di Banjar Agung.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Polsek Banjar Agung mengamankan dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) pengutil di toko pakaian yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekira pukul 12.15 WIB, saat sedang berada di Pasar Unit 2.
Kedua pelaku berinisial IR (48) dan SR (34).
"Mereka merupakan warga Jalan Samratulangi, Gang Pisang, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” terang Kompol Kompol Rahmin, Rabu (16/10/2019).
Kompol Rahmin menjelaskan, kedua IRT tersebut melakukan aksi kejahatannya Selasa (08/10/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di Toko Baju Dino Colection, Pasar Unit 2 milik korban Warni (33), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta.
• Suami Curiga Istri Ngaku Informan Polisi Ternyata Ngamar Bareng Perwira Polri
• BREAKING NEWS - Pemalsuan Uang di Lampung Meningkat Hampir 2 Kali Lipat
Kompol Rahmin menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara datang ke toko milik korban dan pura-pura membeli baju.
Dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, para pelaku ini langsung mengambil lima lusin celana anak merk Bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk Owner, baju gamis wanita dan celana jeans merk New Lion dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka.
"Tetapi aksi para pelaku tersebut tanpa mereka sadari terekam kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di toko," papar Kompol Rahmin.
Berbekal rekaman tersebut, kata Kompol Rahmin, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke Pasar Unit 2.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kedua IRT diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pencurian di Konter HP
Tim gabungan Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, penangkapan pelaku merujuk laporan dari korban Linda Yuliana (21), warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp 4,1 Juta,” ungkap Tri, Selasa (17/09).
Kejadian ini bermula pada Kamis (05/09), sekitar pukul 11.00 WIB, di counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi.
Saat itu korban seperti biasanya bekerja di sana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke counter tersebut.
Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter tersebut.
"Korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan counter," papar Tri.
Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang.
Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, pada Senin (16/09/2019), sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku diketahui bernama Suryono alias Eko (34), warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang.
Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Modus Pura-pura Bertamu
Dua tersangka pencurian modus pura-pura bertamu rupanya residivis serupa.
"Dua tersangka ini residivis kasus yang sama. Mereka baru bebas beberapa bulan lalu," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi, Minggu (25/8/2019).
Dua tersangka itu masing-masing Tomi Satria (28), warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Irfan (25), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
Dalam penangkapan terhadap keduanya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepucuk airsoft gun di jok sepeda motor tersangka Tomi Satria. Kemudian sebuah ponsel hasil curian dari tersangka Irfan.
"Selanjutnya masih kami kembangkan untuk mencari komplotannya serta TKP (tempat kejadian perkara) lain," ujar Kompol Rosef Efendi.
Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian. Dua tersangka ini mencuri di rumah warga di Kecamatan Sukabumi dengan modus pura-pura bertamu.
Rosef menjelaskan penangkapan keduanya berlangsung di lokasi berbeda pada Rabu (21/8/2019) malam.
"Tim mengamankan keduanya berdasarkan laporan kasus pencurian di Jalan Morotai, Sukabumi. Dari penyelidikan, hasilnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Rosef mengungkapkan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung awalnya mengamankan Tomi Satria. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan Tomi di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
• Rektor Unila Dukung Karya Film Dokumenter Bidik Misi Awards Karya Jurnalis Teknokra
• Berlinang Air Mata, Artis Nikita Mirzani Ungkap Penyesalannya
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Tomi, beber Rosef, pihaknya melakukan pengembangan. Tekab 308 kemudian menangkap rekan Tomi, Irfan, di rumah kontrakan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kompol Rosef Efendi menerangkan, saat beraksi, dua tersangka pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, keduanya menggasak barang berharga.
"Dalam aksi di rumah warga di Sukabumi, mereka membawa kabur satu unit ponsel," katanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa/Endra Zulkarnain)