Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih yang Terancam Tak Bisa Dilantik
Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih yang Terancam Tak Bisa Dilantik, Simak Profilnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini meskipun belum di tandatangani Presiden Jokowi.
UU tersebut ternyata bakal menimbulkan masalah. Salah satunya terkait Nasib Nurul Ghufron sebagai salah seorang komisioner KPK terpilih.
Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Ghufron diketahui berusia 45 tahun sehingga apabila mengacu pada UU KPK hasil revisi, ia tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.
Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda, berpendapat, Nurul terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
Sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.
"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Menurut Juanda, pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi.
Situasi ini menimbulkan problematika karena Ghufron telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK yang lama.
"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.
Menurut Juanda, jika Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.
Akibatnya, Ghufron dianggap tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seseorang itu dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat.
Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.
Meski demikian, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu memastikan bahwa Nurul Ghufron tetap dapat dilantik sebagai salah satu komisioner KPK terpilih.
