Ini Bunyi Pasal yang Disebut Refly Harun Sengaja Diselipkan di UU KPK

UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut pasal yang melemahkan dalam revisi UU KPK. 

Ia pun menyebut bahwa dewan pengawas sebagai monster baru.

"Maka kalau kita bicara chek and balance, maka dewan pengawas itu monster baru, yang uncheck dan unbalance."

"Justru pimpinan KPK yang kemarin itu sebagai lembaga extraordinary punya kekuasaan yang lumayan super powerfull sekarang dia subkoordinat dengan dewan pengawas," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 3.37:

UU KPK Resmi Berlaku

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

s
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved