Ini Bunyi Pasal yang Disebut Refly Harun Sengaja Diselipkan di UU KPK
UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut pasal yang melemahkan dalam revisi UU KPK.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum. ( sumber tribunwow.com)
Artikel ini sudah tayang di tribunwow dengan judul : Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru