Ini Bunyi Pasal yang Disebut Refly Harun Sengaja Diselipkan di UU KPK

UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut pasal yang melemahkan dalam revisi UU KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Undang-undang KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara Refky Harun menuturkan, dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan.

Refly Harun lantas mengatakan adanya UU KPK hasil revisi dapat melemahkan KPK sendiri, yakni adanya dewan pengawas.

BREAKING NEWS - Seratusan Mahasiswa Gelar Aksi Lanjutan Tolak RUU KPK di Depan Gedung DPRD Provinsi

Beberapa Pasal Draf RUU KPK Dianggap Bikin KPK Ompong

Ajudan Wali Kota Menyerahkan Diri, Sempat Buron Setelah Hendak Tabrak Tim KPK

Menurutnya, dewan pengawas dapat membuat OTT KPK semakin diperlemah.

"Setelah adanya dewan pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Refly Harun menyebut terkait pasal penyadapan.

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin dewan pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas." 

Sehingga menurut Refly Harun, OTT sulit untuk dilakukan KPK.

"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."

"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," paparnya.

"Nanti kalau sudah ada kasus baru itu tidak mungkin diberikan izin oleh dewan pengawas karena belum gelar perkara padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Sehingga pasal itu menurut Refly Harun telah sengaja diselipkan di UU KPK.

"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.

"Setelah dewan pengawas terbentuk, berarti KPK tidak flesksibel lagi melakukan proses penindakan, pertama izin penggeledahan, izin penyitaan, harus ke dewan pengawas, 1x24," paparnya kembali.

"Lalu nanti belum tentang ASN-nya, kedudukan di bawah presidennya, dewan pengawasnya. Itu bisa memproses pelanggaran kode etik, tidak hanya KPK tapi juga pegawai," ujarnya.

s
Refly Harun dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicara soal UU KPK. (YouTube tvOneNews)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved