Kasus Bom Molotov Seret Lagi Jenderal Purn TNI, Kini Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka
Kasus Bom Molotov Seret Lagi Jenderal Purn TNI, Kini Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka
Kasus Senpi Ilegal
Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko juga sempat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko dan seorang prajurit TNI aktif.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada Jumat (21/6/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.
Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.