Kasus Bom Molotov Seret Lagi Jenderal Purn TNI, Kini Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka
Kasus Bom Molotov Seret Lagi Jenderal Purn TNI, Kini Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka
Kasus Bom Molotov Seret Lagi Jenderal Purn TNI, Kini Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terbaru kasus rencana peledakan bom molotov saat aksi demo Mujahid 212 yang melibatkan mantan perwira petinggi TNI.
Kasus tersebut tak hanya menyeret sosok mantan jenderal TNI AL, Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso yang diduga terlibat upaya perencanaan kerusuhan saat aksi demo Mujahid 212, Sabtu (28/9/2019).
Terbaru, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini.
Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.
• Inilah Sosok Mantan Jenderal TNI AL Sony Santoso yang Ditangkap Polisi Kasus Bom Molotov
• Jenderal Purn TNI AL Ditangkap Polisi, Jenderal Ryamizard Sebut Pengkhianatan pada Negara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Soenarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.
Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.