Densus 88 Amankan Terduga Teroris
BREAKING NEWS - Berkiblat ke ISIS, SRF Pimpinan Jaringan Terorisme di Lampung
Ternyata SRF adalah pemimpin jaringan kecil terorisme di Lampung yang terbaiat melalui media sosial.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Berkiblat ke ISIS, SRF Pimpinan Jaringan Terorisme di Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ternyata SRF adalah pemimpin jaringan kecil terorisme di Lampung yang terbaiat melalui media sosial.
Seorang anggota Densus 88 Antiteror menyebutkan, SRF merupakan pimpinan dari tiga terduga teroris yang diamankan dalam serangkaian penangkapan di Bandar Lampung pada Senin (14/10/2019) lalu.
"Jadi dia memimpin kelompok kecil," katanya, Senin (21/10/2019).
Adapun kelompoknya yakni Y, RM, APD, dan Adnan, yang tertangkap di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Dari lima orang ini, dia (SRF) sendiri yang belum ketangkep. Jadi dia (SRF) sebagai amir (pimpinan) dari kelima orang tersebut," jelasnya.
Kelompok kecil SRF ini berencana melakukan kegiatan amaliyah di beberapa tempat, meliputi area keramaian dan hiburan malam.
"Dan dia jugalah yang memimpin saat melakukan baiat di Batu Putu. Dia juga yang memberikan arahan dan tausiah," tuturnya.
• BREAKING NEWS - Anaknya Diamankan Densus, Masnun: Aku Taunya Dia Ngelap Kaca
• Lagi, Densus 88 Amankan Terduga Teroris Kelompok JAD di Pesawaran
Disinggung jaringan atasnya, pimpinan Densus ini mengatakan bahwa SRF dibaiat melalui media sosial.
"Kiblatnya ke ISIS," ucapnya.
Soal barang bukti yang diamankan di rumah SRF, dia menuturkan, bahan peledak tersebut merupakan sisa dari barang bukti yang diamankan di Way Halim.
"Dia (SRF) yang merakit (bom), dan pekerjaannya sehari-hari membersihkan kaca di gedung," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penggeledahan di Gang Waway dan Gang Bintara II, Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
"Iya benar bahwa ada serangkaian penggeledahan rumah yang diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Yang mana pelaku ini berada di daerah wilayah hukum Polda Lampung," ungkapnya.
Pandra menuturkan, secara teknis hal tersebut kewenangan Mabes Polri dan Densus 88 Antiteror.