Tribun Lampung Tengah
Berdalih Antarkan Pulang, Pria Ini Perkosa Siswi SMP di Kebun Sawit
Pemuda berinisial Bd (24), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa gadis 16 tahun.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Syamsir
Ketua LPA Eko Yuwono (kedua kiri) dan pelaku (kedua kanan) di Mapolres Lamteng.
Pada saat kejadian, ia mengaku tak bisa menahan hasratnya sehingga nekat mencabuli korban.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, Bd terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Sebelum Disetubuhi Ayah, Gadis 17 Tahun Ini Ternyata Juga Digagahi Pacar
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas peristiwa yang dialami.
Korban selama ini kerap mengurung diri dan enggan bersosialisasi dengan teman sekolah dan tetangga.
"Kondisi korban saat ini berangsur lebih baik dan sudah bisa diajak komunikasi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemuda-perkosa-siswi-smp.jpg)