Wanita Hamil Ditangkap BNN hingga Keguguran, Bingung Dicerai Suami dan Dipenjara 18 Tahun

Wanita Hamil Ditangkap BNN hingga Keguguran, Bingung Dicerai Suami dan Dipenjara 18 Tahun

(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

Berikut lembaran-lembaran curahan hati Siti. 

Buat Teman Media.

Media, harus gimana aku ini.

Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai ama suami. 

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.

Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku.

Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum biar gak ada lagi korban seperti saya. 

Aku menemukan rincian di diareku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon.

Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi.

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membukak kedok Edmon.

Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari). 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved