Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
BREAKING NEWS - Keluarga Tunggu di Tepian Makam Tak Tega Saksikan Pembedahan Jenazah Aga
BREAKING NEWS - Keluarga Tunggu di Tepian Makam Tak Tega Saksikan Pembedahan Jenazah Aga
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Sehingga warga tidak dapat melihat prosesi tersebut.
Tidak hanya itu, polisi membuat garis polisi mengitari sekitar pusaran Aga.
Warga yang menyaksikan hanya dari tepian makam.
"Awalnya kami tidak setuju diadakan seperti ini (autopsi). Tapi, karena demi anak saya juga, siapa yang menyebabkan kematian anak saya, dia juga harus mendapatkan imbalannya," kata Denny saat ditemui di makam, Sabtu.
Selain itu, kata dia, informasi dari kepolisian, bila ada yang menghambat autopsi bisa kena pasal juga.
Denny menuturkan, bahwa ini diperlukan pemeriksaan bagian dalam supaya ada bukti dari pihak medisnya.
Supaya, tambah dia, bisa menghasilkan bukti-bukti yang kuat dari pada pengakuan-pengakuan bahwa Aga digelonggong.
"Digelonggong itu, pada saat dia dalam keadaan pingsan, diminunin air, sampai tujuh ceting katanya," ungkap Denny.
Setelah itu, kata dia, dipukul pipinya yang pada akhirnya mengeluarkan air kuning dari mulutnya kemudian pingsan tidak bergerak lagi.
Menurut Denny, pelaku mengakui telah melakukan itu. Tapi, lanjut dia, buktinya belum ada.
17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.