Tribun Bandar Lampung
Antisipasi Penyelundupan Narkoba,Polda Lampung Bakal Tempatkan Personel di Jalan Tol
Memetakan beberapa simpul titik rawan modus para penyelundup mendistribusikan narkotika melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat jumlah kasus narkoba periode Januari-Oktober 2019 sebanyak 1.397 perkara.
Dari jumlah perkara tersebut, diamankan 1.954 tersangka.
Sementara barang bukti yang diamankan ganja sebanyak 502,2 kilogram (kg), sabu 171,9 kg, ekstasi 54.268 butir, psikotropika 20.572 butir, dan tembakau Gorila 143,15 gram.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Minggu (27/10/2019).
Merujuk perbandingan data sepanjang 2018 tercatat jajaran Polda Lampung membongkar 1.500 kasus narkoba dan menangkap hampir 2.000 tersangka.
Shobarmen mengatakan, guna menekan penyelundupan narkotika, pihaknya gencar melakukan langka antisipatif.
Satu di antaranya, memetakan beberapa simpul titik rawan modus para penyelundup mendistribusikan narkotika melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung.
• 4 Hari Operasi Zebra Krakatau 2019, Polda Lampung Tindak 300 Pelanggar Lalu Lintas
Menurutnya, akses jalur transportasi baru pasti ada dampak.
“Khususnya dimanfaatkan orang-orang yang akan menggunakan jalur tol ini untuk menyelundupkan atau membawa atau mengedarkan barang narkotika seperti sabu atau ganja," ungkapnya.
Shobarmen menambahkan, adanya pemetaan jalur simpul rawan di jalan tol pihaknya bakal cepat mengadang aksi para penyelundup.
Kendati demikian, ia enggan merinci jalur simpul mana saja di jalan tol yang sudah dipetakan pihaknya.
Ia menyatakan, Ditresnarkoba akan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola JTTS. "Jalur ini kan ada pengelolanya, jadi jangka pendek ini kami akan berkoordinasi untuk diberi akses," timpalnya.
Shobarmen menuturkan, pihaknya juga berencana menempatkan personel di pintu masuk tol.
"Sehingga jika ada yang dicurigai dan ada kendaraan yang membawa barang haram bisa langsung lakukan pencegahan," tandasnya.
• Bawa 23 Paket Sabu, 2 Buruh Ini Diamankan Polisi Saat Berada di Kamar di Pringsewu
Simpan 23 Paket Sabu
Andriyas (30) dan Roni Mastiono (36) warga Jalan Palapa Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu diamankan anggota Subdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Pasalnya, mereka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket.
Andriyas dan Roni diamankan polisi di kamar kontrakan kampung Tempel Pringadi, Gang Panda Gudang Biliar Kelurahan Pringadi, Pringsewu, Jumat (25/10/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Hasil penyelidikan memang benar adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, lalu tim lakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai".
• 3 Pamen Polda Lampung Dimutasi, Salah Satunya Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco
"Langsung kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap dua orang yang ada didalam kamar," ucapnya.
Shobarmen menambahkan, dari dompet Roni ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 23 paket. Rinciannya, 21 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sabu dan dua bungkus plastik klip bening ukuran besar.
Mantan kepala SPN Kemiling ini menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan asal barang tersebut," jelas Shobarmen. (*)