Tribun Metro
Polisi Tindak 133 Pelanggar Lantas di Tugu Pena
Petugas Satlantas Polres Kota Metro menindak 133 pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Krakatau 2019 di bundaran Tugu Pena.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Polisi Tindak 133 Pelanggar Lantas di Tugu Pena
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Petugas Satlantas Polres Kota Metro menindak 133 pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Krakatau 2019 di bundaran Tugu Pena.
Kasat Lantas Polres Metro Ajun Komisaris Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, kali ini pihaknya langsung melakukan sidang di tempat bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan BRI untuk mempermudah pelanggar menyelesaikan sanksi.
"Ini upaya mempermudah para pelanggar menjalani sidang dan proses tilang. Jadi proses sidang pelanggar lalu lintas tidak perlu dilakukan di pengadilan, menjadi lebih ringkas, dan pelanggar tak perlu menunggu lama," bebernya, Senin (28/10).
• Operasi Zebra Krakatau, Polres Lampung Tengah Amankan 26 Kendaraan
Ia memaparkan, 133 pelanggaran didapat dari operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.25 WIB di Jalan AH Nasution dan Jendral Sudirman. Adapun pelanggaran berupa surat tilang STNK 81 lembar, 39 lembar tilang SIM, dan tujuh unit kendaraan motor.
Mulia menjelaskan, operasi Zebra Krakatau 2019 akan berlangsung hingga tanggal 5 November 2019 mendatang. Dengan sasaran pengendara yang tak melengkapi identitas berkendara maupun surat kendaraannya.
"Sasaran operasi ini kelengkapan surat berkendara, penggunaan helm, sabuk pengamanan, hingga penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar. Dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas," tuntasnya.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/operasi-zebra-krakatau-lamteng.jpg)