Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Ajak Stakeholder Berantas Prostitusi Online

Sebagai langkah menertibkan kasus-kasus prositusi online yang marak ini, pihaknya mengajak seluruh peran stakeholder untuk bersama-sama menanganinya.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Prostitusi online. Polda Lampung Ajak Stakeholder Berantas Prostitusi Online 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal. Yakni kurangnya intelektual, emosional, dan Spiritual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad saat dihubungi Tribunlampung, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan, tindakan prostitusi ini merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan menyimpang.

"Sebetulnya, inilah yang menjadi kekurangan kita dalam menggunakan media, ada tiga poin kurangnya intelektual, emosional, dan Spiritual. Ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," tandasnya.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anak nya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucap nya.

Meski demikian Pandra mengimbau bagi para pengguna akun-akun media sosial untuk lebih menggunakan dengan tujuan yang positif.

"Jadi kalo udah liat yang gak bener itu ya jangan diikuti, itu juga peran spiritual kita," sebutnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus-kasus prositusi online yang marak ini, pihaknya mengajak seluruh peran stakeholder untuk bersama-sama menanganinya.

"Permasalahan sosial ini harus ditanggapi seluruh pemangku kepentingan dan saling berkordinasi," katanya.

Saat ditanya mengenai pasal apa yang akan menjerat pemberi dan pengguna jasa proatitusi online, pihaknya mengaku masih akan mendalami terlebih dahulu.

"Iya karena persoalan ini berbeda, ada yang memang bisa dikenakan dengan UU ITE. tapi, ada kategorinya," jelas nya.

PSK Online di Lampung Cantumkan Kode Khusus

Praktik prostitusi online semakin marak di Provinsi Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved