CPNS 2019

Rekrutmen CPNS 2019, BKD Kota Bandar Lampung Tunggu Panselnas BKN untuk Rincian Formasi

Rekrutmen CPNS 2019, BKD Kota Bandar Lampung Tunggu Panselnas BKN untuk Rincian Formasi

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Wakhidi. Rekrutmen CPNS 2019, BKD Kota Bandar Lampung Tunggu Panselnas BKN untuk Rincian Formasi. 

“Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa, 29 Oktober 2019.

Nantinya, kata Tjahjo, pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 akan dilakukan melalui website resmi SSCASN BKNN yakni sscasn.bkn.go.id.

Adapun setiap satu orang pelamar, imbuh Tjahjo, hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 secara online (daring) akan dibuka mulai 11 November 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 dilaksanakan melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN), yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam Rekrutmen CPNS 2019, setiap peserta hanya dapat melamar di satu formasi di satu instansi.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan peserta.

Dokumen tersebut harus diunggah ke portal SSCASN.

Dokumen yang diperlukan, antara lain, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing.

Ketika pendaftaran CPNS 2019 online dibuka, lanjut Ridwan, masyarakat dapat terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN.

"Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar," ujar Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa, 29 Oktober 2019.

Apabila FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, lanjut Ridwan, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

"Dalam kanal tersebut, akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring," tutur Ridwan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved