Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik
Adapun, iuran BPJS Kesehatan naik mulai tahun 2020. Sejumlah tarif juga mengalami kenaikan pada 2020.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
• Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta
Selain itu, Pasal 33 mengatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Tak cuma iuran BPJS kesehatan naik
Perlu diketahui, selain iuran BPJS Kesehatan naik, sejumlah tarif juga mengalami kenaikan pada 2020.
Berikut, sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:
1. Tarif listrik
Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.
Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
• Cara Urus Kartu BPJS Hilang, Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Cukup Bawa KTP
Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.