Tribun Lampung Tengah
Rusak Pintu Belakang, Siswa SMA Curi Kaleng dari Rumah Jumingan, Ternyata Isinya. . .
Rusak Pintu Belakang, Siswa SMA Curi Kaleng dari Rumah Jumingan, Ternyata Isinya. . .
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Aksi pencurian dilakukan seorang anak di bawah umur di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu bagian belakang.
Pencurian oleh pelaku AS (15) warga Bekri, yang merupakan siswa SMA, dilakukan pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Pelaku masuk ke rumah korban saat mengetahui target sasaran dalam kondisi kosong ditinggal penghuninya sekira pukul 12.00 WIB.
Keterangan korban Jumingan (62) kepada penyidik Polsek Gunung Sugih, ia mengetahui menjadi aksi pencurian terjadi padanya setelah ia melihat celengan kaleng tempat ia menabung uangnya hilang.
Saat itu korban kembali lagi ke kediamannya, setelah beraktifitas di luar rumah sekira pukul 14.00 WIB.
• Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir
"Saya langsung melihat ke bagian belakang rumah. Ternyata pintu sudah dalam kondisi terbuka, celengan yang saya simpan di dalam lemari di kamar sudah tidak ada lagi," terang Jumingan.
Jumingan menerangkan, tak hanya celengan saja yang raib, pelakunya juga menggondol satu unit Handphone merk Vivo warna Cream yang diletakkan di atas kulkas.
Sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah, karena celengan yang sudah ia isi sejak dua bulanan lebih itu ikut hilang.
"Kalau ditotal kerugian akibat pancuriaan itu jutaan rupiah. Saya curiga pelaku sudah tahu kalau siang rumah selalu kosong karena memang saya dan keluarga beraktifitas di luar rumah," imbuhnya.
Mendapat laporan korban, jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Sugih kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah didapati keterangan saksi-saksi dan korban, akhirnya kecurigaan tertuju pada pelaku As, warga Bekri.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Rabu (30/10/2019) menyatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (25/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
"Ia (pelaku) mengakui perbuatannya mencuri dengan merusak pintu rumah. Setelah masuk dan menggondol uang dan Handphone, ia kemudian keluar lagi dari pintu belakang dan loncat pagar keluar halaman rumah," terang Des Herison.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rusak-pintu-belakang-siswa-sma-curi-kaleng-dari-rumah-jumingan-ternyata-isinya.jpg)