Tribun Bandar Lampung

Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel

Burger King disegel karena dinilai tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Burger King masih melayani konsumen, Kamis (31/10/2019). Burger King disegel karena dinilai tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung. 

Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Burger King disegel karena dinilai tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan.

Andre membenarkan pemkot telah menyegel Burger King di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena pihak Burger King terkesan cuek dengan teguran Pemkot Bandar Lampung terkait kewajibannya membayar pajak.

"Informasi dari UPT dan tim kami di lapangan, ketika diberikan sosialisasi dan pendataan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan, dan sampai pada memberikan teguran, pihak Burger King tidak memberikan kepastian akan melakukan pembayaran," beber Andre kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/10/2019).

Oleh sebab itu, lanjutnya, sesuai arahan tim Korsupgah KPK RI, pemkot mengambil tindakan tegas dengan menyegel Burger King.

Disegel karena Diduga Belum Bayar Pajak, Burger King Tetap Buka

"Seperti yang sudah kita laksanakan kemarin, yaitu melakukan penyegelan reklame Burger King," kata Andre.

Selain Burger King, pihaknya juga mendata objek pajak baru seperti Richesee Factory di Jalan Ahmad Yani dan Hokben di Jalan Antasari.

"Sedang kita proses dan mereka sudah menyatakan akan membayar kewajiban perpajakannya," tambahnya.

Tetap Buka

Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.

Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, itu kewenangan pusat.

Burger King Lampung, Daftar Menu, Jam Buka, hingga Cara Dapat Promo

"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.

Ditanya lebih jauh apakah pihak Burger King sudah mengurus pajak tersebut, Silvi mengaku tidak tahu.

Seorang juru parkir Burger King menyebut, segel dipasang pada Senin (28/10/2019) kemarin.

"Kayaknya hari Senin atau Selasa itu dipasang," ujar pria yang enggan menyebut namanya ini.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.

Tak hadir hearing DPRD

Sebelumnya, pihak manajemen Burger King mengklarifikasi ketidakhadirannya dalam undangan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Senin, 14 Oktober 2019.

Perwakilan manajemen Burger King, Silvi menyatakan, ketidakhadiran pihak Burger King lantaran manager utama sedang berada di luar kota.

Promo Burger King Oktober 2019, Bayar Pakai Dana Diskon 50 Persen Cheesy King Deals Sampai Besok

"Ya tidak hadir karena manager utama kami sedang ke luar kota," ungkap Silvi, saat dijumpai di resto Burger King di Jalan ZA Pagar Alam, Senin (14/10/2019).

"Sedangkan saya dan yang lainnya di sini, kami tidak boleh meninggalkan store, makanya tidak bisa menghadiri," lanjut Silvi.

Terkait surat undangan yang dilayangkan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Silvi mengaku belum mengetahui secara pasti, karena posisinya baru pindah ke Lampung.

Sehingga, kata Silvi, pihaknya juga masih mencoba menghubungi manager utama yang sedang berada di luar kota.

"Itu kan pasti akan dijadwalkan ulang, hearing itu hanya untuk andalalin saja, sedangkan andalalin kami juga sudah diproses oleh pihak dishubnya," tutur Silvi.

Ketika disinggung mengenai aturan, bahwa operasional baru bisa berjalan jika seluruh proses perizinan termasuk andalalin sudah selesai diproses, Silvi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ya kalau untuk itu (operasional berjalan jika seluruh proses perizinan selesai) no comment saja, intinya kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandas Silvi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengundang Burger King dan Gramedia untuk hearing terkait kemacetan lalu lintas di Jalan ZA Pagar Alam dan di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, Senin (14/10/2019).

Namun, Burger King dan Gramedia tidak bisa datang memenuhi undangan hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menyatakan, undangan hearing sudah ditandatangani oleh ketua DPRD untuk ditindaklanjuti terkait dengan pengaduan masyarakat masalah Burger King dan Gramedia.

"Yang mana beberapa minggu ini keluhan masyarakat terjadi kemacetan di titik central jalur protokol Jl. ZA. Pagar Alam dan Jl. Raden Intan," terangnya.

Sehingga pihaknya juga memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam hearing hari ini.

Beredar Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Sudah Tahu Akun Twitter yang Pertama Sebarkan

Yuhadi menuturkan, pembahasan pada hearing hari ini sebenarnya meliputi analisis dampak lalu lintas (andalalin) sehingga sebelum mereka mendapat izin idealnya harus ada seperti ini yaitu persyaratan cek list persetujuan dampak lalu lintas.

Di situ ada kajian-kajian buku kajian dampak lalu lintas, Permenhub No. 75 Tahun 2015, sertifikat dari konsultan tenaga ahli penyusun dokumen andalalin.

"Saya mau lihat sudah ada atau belum karena kalau ini lengkap maka tidak akan terjadi kemacetan. Contoh Hotel Amalia, Grand Anugerah, posisi di tengah kota tapi kita tidak pernah melihat kemacetan karena mengikuti konsep andalalin," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved