Tribun Bandar Lampung
Gubernur Arinal Tetapkan Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi
Arinal mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah serta pimpinan perusahaan swasta di Lampung untuk menyediakan kopi di kantor masing-masing.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gubernur Arinal Tetapkan Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan hari Jumat sebagai hari minum kopi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2708A/V.20/2019 tentang Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi.
Dengan demikian, Arinal mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah serta pimpinan perusahaan swasta di Lampung untuk menyediakan kopi di kantor masing-masing.
"Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Arinal sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (31/10/2019).
• Bupati Tubaba Ikut Galakkan Anjuran Minum Kopi Setiap Jumat
• Komunitas Kopi Specialty Lampung Berbagi Tips Menyeduh Kopi di Tribun Lampung
Menurut arinal, Pemprov Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung.
Untuk itu, Pemprov Lampung menetapkan hari Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat Lampung.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah provinsi dan swasta di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.
2. Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu.
Dalam surat edaran itu dijelaskan agar konsumsi dan penyajian kopi disetujui dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)